Salin Artikel

Berbagai Upaya M Taufik Lawan PKPU untuk Bisa Jadi Caleg Lagi

Aturan itu membuat Taufik tidak bisa ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 karena statusnya merupakan mantan narapidana kasus korupsi. PKPU itu melarang mantan koruptor ikut Pileg 2019.

Namun putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, PKPU tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Berikut ini rangkuman berbagai upaya yang dilakukan Taufik untuk melawankan PKPU 20 tahun 2018 itu.

1. Gugat ke MA

Pada pertengahan Juli lalu, Taufik mulai memasukan gugatannya ke Mahkamah Agung (MA).

"Sudah saya masukin ke MA," kata Taufik pada 11 Juli.

Ia mengatakan, dirinya bukan orang pertama yang menggugat peraturan tersebut. Dia justru merasa sebagai orang terakhir yang menggugat.

Saat melakukan gugatan, KPU DKI belum membuka pendaftaran Pileg 2019. Kata Taufik, gugatannya tersebut tidak akan mengganggu proses Pileg 2019 yang sedang berlangsung.

2. Lapor ke Bawaslu DKI

Ketika itu meskipun belum ada putusan MA atas gugatannya, nama Taufik tetap didaftarkan sebagai bakal caleg Partai Gerindra ke KPU DKI.

Namun, nama Taufik tidak dimasukan ke daftar calon sementara (DCS) oleh KPU DKI karena alasan dia merupakan mantan napi kasus korupsi. Taufik kemudian melaporkan hal itu keBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sebagai sengketa pemilu.

Berbagai sidang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada 31 Agustus 2018, Bawaslu mengeluarkan putusan terhadap laporan Taufik. Hasilnya Bawaslu DKI menyatakan Taufik bisa ikut pemilihan legislatif.

"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Taufik bersyukur bisa lolos sebagai bakal calon legislatif. Dia mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu.

"Terima kasih kepada Bawaslu yang bekerja secara profesional," ujar Taufik.

Dari putusan Bawaslu ini, Taufik merasa namanya sudah bisa dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU DKI.

3. Lapor ke DKPP dan Polri

Namun, keinginan Taufik tidak bisa terlaksana. KPU DKI tetap berkeras tidak memasukan nama Taufik ke dalam DCS atau DCT.

KPU DKI mengikuti arahan KPU RI yang meminta semua KPU di daerah menunggu putusan MA atas PKPU itu. Taufik yang kesal akhirnya kembali melaporkan KPU DKI.

Kali ini dia melaporkannya ke Polda Metro Jaya dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Pada 7 September, Taufik memasukan laporannya ke DKPP diwakili Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi. Yupen mengatakan pihaknya melapor ke DKPP karena KPU DKI tidak melaksanakan putusan Bawaslu DKI Jakarta.

Bahkan, pihak Taufik juga melaporkan 7 komisioner secara pidana ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dimasukan dua hari setelahnya yaitu 10 September 2018.

Kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman mengatakan, tujuh komisioner dilaporkan karena dinilai telah melanggar undang-undang dengan tidak menjalankan keputusan  Bawaslu DKI Jakarta.

4. Menang di MA

Di tengah upaya Taufik melawan KPU DKI, MA mengeluarkan putusan terhadap judicial review PKPU 20 Tahun 2018.  Hasilnya menggembirakan Taufik. MA menyatakan mantan napi koruptor punya hak untuk ikut Pileg. PKPU 20 Tahun 2018 dinilai tidak sesuai dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Putusan MA itu seolah menjadi puncak perlawanan Taufik. Dia senang karena MA membuat keputusan demikian. Dia berharap KPU DKI segera memasukan namanya ke dalam DCT yang akan terbit 3 hari lagi.

"KPU harus ikuti putusan MA. Kalau tidak saya mesti ngadu ke siapa lagi? Kalau putusan MA saja dia mau langgar," ujar Taufik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/17/07180151/berbagai-upaya-m-taufik-lawan-pkpu-untuk-bisa-jadi-caleg-lagi

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke