Salin Artikel

Berbagai Upaya M Taufik Lawan PKPU untuk Bisa Jadi Caleg Lagi

Aturan itu membuat Taufik tidak bisa ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 karena statusnya merupakan mantan narapidana kasus korupsi. PKPU itu melarang mantan koruptor ikut Pileg 2019.

Namun putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, PKPU tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Berikut ini rangkuman berbagai upaya yang dilakukan Taufik untuk melawankan PKPU 20 tahun 2018 itu.

1. Gugat ke MA

Pada pertengahan Juli lalu, Taufik mulai memasukan gugatannya ke Mahkamah Agung (MA).

"Sudah saya masukin ke MA," kata Taufik pada 11 Juli.

Ia mengatakan, dirinya bukan orang pertama yang menggugat peraturan tersebut. Dia justru merasa sebagai orang terakhir yang menggugat.

Saat melakukan gugatan, KPU DKI belum membuka pendaftaran Pileg 2019. Kata Taufik, gugatannya tersebut tidak akan mengganggu proses Pileg 2019 yang sedang berlangsung.

2. Lapor ke Bawaslu DKI

Ketika itu meskipun belum ada putusan MA atas gugatannya, nama Taufik tetap didaftarkan sebagai bakal caleg Partai Gerindra ke KPU DKI.

Namun, nama Taufik tidak dimasukan ke daftar calon sementara (DCS) oleh KPU DKI karena alasan dia merupakan mantan napi kasus korupsi. Taufik kemudian melaporkan hal itu keBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sebagai sengketa pemilu.

Berbagai sidang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada 31 Agustus 2018, Bawaslu mengeluarkan putusan terhadap laporan Taufik. Hasilnya Bawaslu DKI menyatakan Taufik bisa ikut pemilihan legislatif.

"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Taufik bersyukur bisa lolos sebagai bakal calon legislatif. Dia mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu.

"Terima kasih kepada Bawaslu yang bekerja secara profesional," ujar Taufik.

Dari putusan Bawaslu ini, Taufik merasa namanya sudah bisa dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU DKI.

3. Lapor ke DKPP dan Polri

Namun, keinginan Taufik tidak bisa terlaksana. KPU DKI tetap berkeras tidak memasukan nama Taufik ke dalam DCS atau DCT.

KPU DKI mengikuti arahan KPU RI yang meminta semua KPU di daerah menunggu putusan MA atas PKPU itu. Taufik yang kesal akhirnya kembali melaporkan KPU DKI.

Kali ini dia melaporkannya ke Polda Metro Jaya dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Pada 7 September, Taufik memasukan laporannya ke DKPP diwakili Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi. Yupen mengatakan pihaknya melapor ke DKPP karena KPU DKI tidak melaksanakan putusan Bawaslu DKI Jakarta.

Bahkan, pihak Taufik juga melaporkan 7 komisioner secara pidana ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dimasukan dua hari setelahnya yaitu 10 September 2018.

Kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman mengatakan, tujuh komisioner dilaporkan karena dinilai telah melanggar undang-undang dengan tidak menjalankan keputusan  Bawaslu DKI Jakarta.

4. Menang di MA

Di tengah upaya Taufik melawan KPU DKI, MA mengeluarkan putusan terhadap judicial review PKPU 20 Tahun 2018.  Hasilnya menggembirakan Taufik. MA menyatakan mantan napi koruptor punya hak untuk ikut Pileg. PKPU 20 Tahun 2018 dinilai tidak sesuai dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Putusan MA itu seolah menjadi puncak perlawanan Taufik. Dia senang karena MA membuat keputusan demikian. Dia berharap KPU DKI segera memasukan namanya ke dalam DCT yang akan terbit 3 hari lagi.

"KPU harus ikuti putusan MA. Kalau tidak saya mesti ngadu ke siapa lagi? Kalau putusan MA saja dia mau langgar," ujar Taufik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/17/07180151/berbagai-upaya-m-taufik-lawan-pkpu-untuk-bisa-jadi-caleg-lagi

Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke