Dalam perekrutan, PGO menetapkan tiga standar minimal yang harus dipenuhi jika ingin menjadi pendamping OK OCE.
Tiga standar itu yakni pendidikan, kesehatan, dan pengalaman berwirausaha.
"Pada saat membuka lowongan, kita ada syarat dan ketentuannya. Kalau standarisasi rekrutmen sudah," ujar Faran saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Standar minimal pendidikan pendamping OK OCE yaitu lulusan Diploma 3, sedangkan untuk kesehatan harus melalui rekomendasi dokter.
Terkait pengalaman berwirausaha, standarnya wajib minimal 6 bulan pernah berwirausaha.
Faran mengatakan, setelah memenuhi syarat minimal tersebut, para pendamping akan diuji kembali dalam pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh para trainer.
Pelatihan ini disebut trainer of trainer (ToT) dan digela tiga bulan sekali. Melalui pelatihan itu, para trainer akan menguji kompetensi para pendamping OK OCE.
Menurut Faran, para pendamping itu akan dilatih dan diuji pemahamannya dalam menghitung modal, mengetahui proses perizinan usaha, dan beberapa hal lain untuk pengembangan usaha.
Faran mengatakan, awalnya ToT dirasa cukup untuk dijadikan standar para pendamping. Namun, seiring berjalannya waktu, PGO merasa perlu sertifikasi pelatih.
Faran mengatakan, sertifikasi diperlukan untuk mendapatkan seorang pendamping yang kompeten.
Hal itu juga akan berdampak terhadap banyaknya peserta OK OCE mendapatkan perizinan usaha dan permodalan.
Pendamping OK OCE yang telah bersertifikasi dipastikan memenuhi syarat untuk mendampingi peserta OK OCE membangun sebuah usaha.
"Dia mesti memahami pelatihan menghitung HPP, harga jual kayak apa, dia mesti tahu prosedur mendampingi mengurus perizinan. Sebenarnya yang kita lakukan di ToT. Tapi bedanya kalau disertifikasi dia benar-benar akan menjalnkan fungsinya semaksimal mungkin, harus lulus," ujar Faran.
"Tantangan yang saya berikan, setelah kita berdiskusi kurang cukup. Kita perlu standarisasi yang bersertifikasi. Kalau dia tidak lulus berarti dia tidak kompeten," ujar Faran.
Sebelumnya, dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Serta Perdagangan DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp 3,9 miliar untuk program OK OCE.
Anggaran itu untuk para pendamping. Dinas KUKM DKI Jakarta ingin melakukan sertifikasi terhadap 200 pendamping yang saat ini sudah ada.
Permintaan anggaran untuk tujuan sertifikasi itu membuat kaget anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Mereka terkejut dengan fakta bahwa pendamping OK OCE belum bersertifikat.
Bestari Barus dari Fraksi Partai Nasdem mempertanyakan kompetensi para pendamping OK OCE yang melatih ribuan peserta itu.
"Hari ini masyarakat tahu bahwa pendamping OK OCE sendiri diragukan karena enggak ada sertifikatnya. Seharusnya orang yang diambil adalah yang memenuhi kriteria," ujar Bestari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/18/13533651/pgo-pendamping-ok-oce-direkrut-dan-dilatih-dengan-standar-lembaga