Selain praktik percaloan SIM, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, dalam investigasi tertutup yang diselenggarakan tim Ombudsman, ditemukan calo yang menawarkan jasa mengurus kendaraan yang kena tilang.
"Jadi calo menginformasikan kepada pemohon jika ada yang terkena penilangan di tol daerah Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, maka dapat meminta bantuan kepada calo itu untuk menyelesaikan proses tilang," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Sementara itu, terkait praktik percaloan SIM, tim Ombudsman menemukan calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM baru dan perpanjangan tanpa melalui tes uji kompetensi mengendarai kendaraan bermotor.
"Di Kota Tangerang kami menemukan paket hemat, SIM A dan SIM C bisa seharga Rp 1.150.000 itu bisa lolos tanpa ujian," ujar Teguh.
Adapun tarif pembuatan SIM baru di Satpas SIM Tangerang Kota berdasarkan temuan tim Ombudsman ialah :
- Biaya pembuatan SIM C: Rp 550.000
- Biaya pembuatan SIM A: Rp 650.000
- Biaya pembuatan paket hemat SIM C dan SIM A : Rp 1.100.000
Ombudsman Jakarta Raya pun memberikan beberapa saran kepada Satpas SIM Polres di Wilayah Polda Metro Jaya yang masih sarat praktik percaloan.
Usulan tersebut salah satunya yakni melakukan ulasan terhadap sistem pelayanan yang berpotensi maladministrasi, khususnya terkait dengan penyelenggaraan uji SIM serta penentuan kelulusan peserta uji SIM.
Adapun investigasi tertutup yang dilakukan tim Ombudsman Jakarta Raya merupakan bagian dari metode pengambilan data rapid assessment (RA) atau Kajian Inisiatif mandiri untuk kepolisian yang dilakukan pada April hingga Mei 2018.
RA dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu Satpas Polres Metro Jakarta Utara, Satpas Polres Metro Bekasi, Satpas Polres Metro Depok (Pasar Segar), dan Satpas Polres Metro Tangerang Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/15140731/ombudsman-calo-sim-di-satpas-tangerang-kota-juga-tawarkan-urus-penilangan