Pencapaian tersebut didapatkan setelah pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2018 melewati tanggal jatuh tempo yakni pada 14 September 2018.
"Target penerimaan pajak PBB-P2 di Jakarta Selatan sebesar Rp 2,9 triliun dan sudah terealisasi per tanggal 17 September 2018 sebesar Rp 2,5 triliun atau 88,21 persen," kata Yuspin, Rabu (19/9/2018).
Yuspin mengatakan, wajib pajak yang membayar pajak melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi sebesar 2 persen tiap bulannya.
Pihaknya akan menyampaikan imbauan ke penunggak pajak dalam waktu dekat. "Masih ada Rp 220 miliar lebih PBB yang belum masuk," ujar Yuspin.
Imbauan yang akan disampaikan ke penunggak pajak nantinya disertai tenggat pembayaran. Jika melewati tenggat, pihaknya akan menempelkan stiker serta plang menunggak pajak.
"Terutama ke obyek pajak potensial seperti perkantoran. Kalau mal sudah membayar semua," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/16095281/rp-220-miliar-lebih-pbb-di-jaksel-belum-dibayarkan