Meskipun sebenarnya partai pendukung tidak membutuhkan persetujuan gubernur.
"Sebenarnya Pak Anies, kan, hanya meneruskan (usulan wagub), tetapi secara etika seharusnya meminta pendapat Pak Anies juga karena itu akan menjadi mitra dari beliau juga kan," ujar Sani, sapaan Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2019).
Namun, kata Sani, secara aturan gubernur tidak punya hak menolak kandidat wagub yang diusulkan.
Setelah dua kandidat yang disepakati Gerindra dan PKS sampai ke gubernur, nama itu segera dikirim ke DPRD DKI Jakarta.
Nantinya DPRD DKI Jakarta yang akan menggelar voting.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, DPRD akan membentuk panitia pemungutan suara.
"Ada bilik suara juga nanti dan harus kuorum," ujar Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/16321721/gubernur-dki-akan-dimintai-pendapat-soal-calon-wagub