Salin Artikel

Lolos Jadi Caleg, Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan kepada KPU DKI

Hal ini terkait lolosnya dia sebagai calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019. 

Dia akan mengadakan rapat dengan tim kuasa hukumnya pada Jumat (21/9/2018) siang ini sebelum membuat keputusan.

"Demi (kepentingan) yang lebih besar, kepentingan bangsa negara, kepentingan pemilihan umum lancar, ya saya pertimbangannya akan saya cabut," kata Taufik, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Ia mengatakan, dia bisa aja tetap menggugat KPU DKI Jakarta meskipun namanya telah diloloskan dalam daftar calon tetap (DCT).

Sebab, gugatan Taufik berkaitan dengan sikap KPU DKI yang tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk memasukan namanya ke dalam daftar bakal calon legislatif, dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Kalau saya gugat terus (KPU DKI) sebenarnya bisa lho, karena yang saya gugatkan itu karena (KPU) tidak melaksanakan keputusan Bawaslu dalam waktu yang ditetapkan, kan, 3 hari," ujar Taufik.

KPU DKI Jakarta akhirnya meloloskan Taufik sebagai calon anggota DPRD DKI pada Pemilihan Legislatif 2019.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, nama Taufik dimasukan dalam DCT yang ditetapkan pada Kamis (20/9/2018).

"(Taufik) masuk DCT. Iya, (DCT) sudah kami tetapkan," ujar Betty melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis malam.

Betty menyampaikan, KPU DKI Jakarta meloloskan nama Taufik karena mengikuti edaran KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui memutuskan mantan narapidana kasus korupsi boleh mengikuti Pileg.

Dalam putusan uji materi tersebut, MA menyatakan Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Sebelum MA memutus uji materi, Taufik yang terjegal PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena berstatus mantan narapidana kasus korupsi melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Alasannya karena KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/21/14302241/lolos-jadi-caleg-taufik-pertimbangkan-cabut-laporan-kepada-kpu-dki

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke