Hal itu dilakukan setelah KPU DKI Jakarta akhirnya meloloskan Taufik sebagai calon anggota DPRD DKI pada Pemilihan Legislatif 2019.
"Ini saya lagi sama Bang Taufik, sampai sekarang sih kami belum dapat arahan soal pencabutan. Mungkin malam ini kami bisa finalisasi. Kami masih pertimbangkan soal itu (pencabutan laporan)," kata Taufiqurrahman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/9/2018).
Taufiqurrahman mengatakan, jika nantinya Taufik mencabut laporan yang dibuat pada Senin lalu tersebut, tidak berarti Taufik sepakat bahwa pelanggaran yang telah dilakukan sejumlah komisioner KPU DKI itu telah hilang.
"Sebenarnya kan perbuatan pidananya sudah dilakukan. Jadi itu yang menjadi pertimbangan. Ini yang masih kami bahas secara interen. Apakah pasca keputusan MA dan KPU yang meloloskan Bang Taufik serta merta juga akan mencabut," kata dia.
"Menurut kajian, KPU ini sudah melakukan tindakan pidana itu. Jadi serta merta tidak menggugurkan perbuatannya walaupun melalui keputusan sudah meloloskan," tambah dia.
Taufik telah melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yakni Betty Epsilon Idroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina. Taufik melaporkan mereka atas tuduhan pelanggaran Pasal 216 KUHP.
Tujuh komisioner dilaporkan karena dinilai telah melanggar undang-undang dengan tidak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/21/18485401/taufik-pertimbangkan-cabut-laporan-polisi-terhadap-kpu