Salin Artikel

Fakta soal Penerobosan Rombongan Mobil Presiden di Tol Cimanggis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengendara itu diamankan karena menerobos rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika melintas di ruas Jalan Tol Cimanggis Kilometer 18 arah Jakarta pada Senin itu sekitar pukul 08.40 WIB.

Menurut Argo, saat itu petugas telah berusaha menghalau mobil tersebut agar keluar dari rombongan Presiden. Namun, pengemudi mobil itu justru melajukan mobilnya lebih kencang.

Bagaimana hal itu terjadi? Kompas.com merangkum tentang peristwa itu berdasarkan keterangan pihak kepolisian:

1. Seorang patwal terluka

Argo mengatakan, seorang anggota patroli dan pengawalan (patwal) terluka karena terserempet mobil tersebut. 

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin menambahkan, anggota patwal yang terluka atas nama Bripka Dedik Wahyu yang bertugas di satuan PJR Polda Metro Jaya. Menurut dia, Bripka Dedik mengalami memar biru di bagian kaki kanan dan terkilir.

2. Dua perempuan di dalam mobil

Sebelumnya beredar kabar bahwa mobil Suzuki Ignis tersebut dikendarai seorang wanita berinisial TMN.

Sutimin mengatakan, mobil yang menerobos rombongan Presiden tersebut berisi dua orang wanita.  "Untuk pengemudi Annisa (bukan TMN), Tania yang penumpang," ujar Sutimin saat dihubungi, Selasa.

3. Tak sadar

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menambahkan, kedua perempuan itu dalam mobil tersebut merasa tidak sadar bahwa mobil mereka masuk ke dalam rombongan Presiden. Ia mengatakan, keduanya sempat kebingungan saat kendaraan mereka akan diberhentikan petugas.

"Mula-mula A ini mengemudikan kendaraan seperti biasa. Namun, kemudian ternyata dia masuk ke dalam rangkaian Presiden. Ia tak sadar dan dia sempat kebingungan saat petugas berusaha menghentikan," ujar Agus, Selasa.

Karena panik, pengemudi mobil ini akhirnya menabrak seorang anggota patwal dari sisi samping.

4. Terburu-buru

Argo mengatakan, selain mengaku tak tahu telah menerobos rombongan Presiden, pengemudi juga mengaku tengah dalam kondisi terburu-buru.

"Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepengin cepat, tidak macet kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, tak ditemukan kesengajaan atau niat negatif menghambat perjalanan Presiden.

5. Dikenakan wajib lapor

Usai kejadian, pengemudi tersebut diamankan dan dimintai keterangan. Akhirnya, pengemudi dikenai Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.

Saat ini pengemudi itu sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dikenai wajib lapor.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/26/06210221/fakta-soal-penerobosan-rombongan-mobil-presiden-di-tol-cimanggis

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke