BEKASI, KOMPAS.com - Sidang putusan FT, ibu hamil terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan istri jenderal TNI DW, terpaksa ditunda, Jumat (28/9/2018).
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menunda sidang lantaran terdakwa baru melahirkan anaknya pada Jumat dini hari.
"Dia baru melahirkan semalam, jadi tidak bisa hadir di sidang," kata Kuasa Hukum FT dari LBH Apik, Romy Leo Rionaldo, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Jumat (28/9/2018).
Hakim Ketua yang memimpin sidang, Lutfi, memutuskan sidang putusan kasus FT akan dilaksanakan kembali pada Senin (1/10/2018).
Sidang putusan tidak bisa digelar apabila terdakwa tidak bisa hadir.
"Hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin, kalau Senin (FT) tidak (bisa) datang juga, ditunda (lagi)," ujar Romy.
Sebelumnya, FT wanita hamil terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan istri jenderal TNI DW dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi, pada sidang ketujuh, Senin (18/9/2018).
FT dituntut hukuman delapan bulan penjara, sebab perbuatannya melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tim kuasa hukum FT tidak terima dengan tuntutan jaksa, sebab kasus FT seharusnya masuk ke dalam hukum perdata bukan pidana.
Tim kuasa hukum FT juga menganggap kerugian yang diterima pelapor hanya Rp 2.500.000.
Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012, menurut kuasa hukum, bila kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000, maka tidak bisa diproses secara hukum dan ditahan.
Untuk itu, tim kuasa hukum FT mengajukan nota pembelaan yang berisi salah satunya, menuntut majelis hakim pengadilan Negeri Bekasi untuk segera putus bebas FT.
Kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orangtua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.
FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.
Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.
DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.
Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.
DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut. FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu.
Namun, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/28/16160211/sidang-vonis-ibu-hamil-yang-dibui-atas-laporan-istri-jenderal-ditunda