"Iya (sudah dikembalikan)," ujar Plh Kasubbag Humas Polres Depok AKP Firdaus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (9/10/2018).
Firdaus mengatakan, pengembalian berkas dilakukan Kamis pekan lalu. Namun, Firdaus enggan menjawab berkas dokumen mana yang harus dilengkapi. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan Nur Mahmudi.
"Ada beberap petunjuk dari JPU yang harus dipenuhi," ujar Firdaus.
Kompas.com mencoba untuk mengkonfirmasi perihal pengembalian berkas tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari. Namun, Sufari tak mengangkat sambungan telepon atau pesan singkat Kompas.com.
Pihak kepolisian sebelumnya melimpahkan berkas perkara Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri Depok, pada 21 September 2018.
Polisi telah menyatakan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/18032761/kejari-depok-kembalikan-berkas-kasus-korupsi-nur-mahmudi-ke-polisi