Salin Artikel

Pelaku yang Menewaskan Pelajar di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


AR disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kita tersangkakan sebagai pembunuhan berencana dan pembunuhan anak," ujar Didik, di Mapolres Depok, Selasa (9/10/2018).

Didik mengatakan, sangkaan pasal pembunuhan berencana diterapkan karena dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan, AR telah merencanakan pembunuhan tersebut.

AR berencana merampas ponsel milik korban dengan mengajak AA ke empang. AR juga terlebih dahulu menyiapkan sebilah pisau yang diambil dari dalam rumahnya.

Terkait UU Perlindungan Anak, saat meninggal, AA masih berumur 14 tahun.

"Karena pelaku sudah menyiapkan diri, alat pisau untuk melakukan pembunuhan terhadap AA," ujar Didik.

Jenazah AA sebelumnya ditemukan di pinggir Kali Ciputat, Sawangan, Depok, Sabtu (6/10/2018). Saat ditemukan, terdapat luka sayatan di leher dan tubuh AA.

Dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi ditemukannya jenazah AA, seorang pria ada bersama AA sebelum pelajar kelas 3 SMP itu ditemukan tewas.

Polisi lalu membentuk tim khusus dan menangkap AR di kawasan Cipete. Motif pembunuhan karena AR ingin merampas ponsel milik AA yang akan dijual untuk membeli narkoba.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/21155841/pelaku-yang-menewaskan-pelajar-di-depok-dijerat-pasal-pembunuhan

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke