Pelaku pembunuhan pelajar yang masih duduk di kelas 3 SMP itu merupakan AR, seorang tukang parkir di salah satu minimarket di Sawangan, Depok.
Modus pembunuhan dikarenan AR ingin mengambil ponsel AA yang akan dijual untuk membeli narkotika.
Kronologi
Jenazah AA ditemukan di pinggir kali Ciputat, Sawangan, Depok, Sabtu (6/10/2018).
Saat ditemukan, terdapat luka sayatan di leher dan tubuh AA. Saat meninggal, tampak AA menggunakan kaus dan celana panjang mirip warna celana pramuka.
Dari keterangan AR, AA diajak menonton warga memancing belut di empang sekitar Sawangan. Padahal, tujuan sebenarnya, AR mengambil ponsel AA.
Dalam perjalanan, keduanya melewati rumah AR.
Pria itu kemudian meminta AA menunggu karena ada barang yang hendak diambilnya di dalam rumah. Saat masuk ke rumah, AR mengambil sebilah pisau dan topi.
Setiba di pinggir kali yang berjarak 10 meter dari empang, AR mendekap AA dan menusuk tubuh AA.
AR kemudian memaksa AA menyerahkan ponselnya. Namun, AA melawan dan berusaha melepaskan diri.
Saat itu, ponsel yang dipegang AA telah dirampas AR. Ia kemudian kembali menusuk AA.
Saat melihat AA tersungkur, AR mendorong tubuh AA ke pinggir kali.
AR kemudian meninggalkan AA yang sudah tidak sadarkan diri.
"Pelaku sudah menyiapkan diri. Alat pisau untuk melakukan pembunuhan terhadap anak ini," ujar Kapolres Depok Kombes Didik di Mapolres Depok, Selasa (9/10/2018).
Kedekatan dengan korban
Tersangka AR dan korbannya AA merupakan teman semasa duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Saat itu, AR duduk di kelas 6 SD, sementara AA berada di kelas 1 SD.
Rumah AR dan AA juga berada cukup dekat. Pelaku dan korban tinggal di kelurahan yang sama.
Selain itu, tempat kerja AR juga sangat dengan tempat nongkrong AA.
Kelurga AA juga menyatakan bahwa AR masih memiliki hubungan kekerabatan.
AR berasal dari saudara dari perempuan yang dinikahi paman AA.
Meski masih termasuk keluarga, keluarga inti AA yaitu ayah dan ibunya sangat jarang bertemu AR.
Disangkakan pasal pembunuhan berencana
Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, AR disangkakan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
AR disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sangkaan pasal pembunuhan berencana diterapkan karena dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan AR telah merencanakan pembunuhan tersebut.
AR berencana merampas ponsel milik korban dengan mengajak AA ke empang. AR juga terlebih dahulu menyiapkan sebilah pisau yang diambil dari dalam rumahnya.
Terkait UU Perlindungan Anak, saat meninggal, AA masih berumur 14 tahun.
"Karena pelaku sudah menyiapkan diri, alat pisau untuk melakukan pembunuhan terhadap AA," ujar Didik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/10100681/terungkapnya-kasus-kematian-pelajar-smp-di-depok