Mereka adalah SR, MST, dan HR, yang beraksi dengan mengambil sepeda motor dan barang-barang korban di sejumlah titik di Jakarta Barat.
"Terhadap tiga pelaku dilakukan tindakan tegas karena melawan petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Dalam konferensi pers tersebut, tiga pelaku yang ditembak itu dihadirkan bersama empat tersangka lain yakni DY, MWA, BL dan YP. Total ada 7 tersangka yang diamankan petugas.
Tiga tersangka yang ditembak kakinya itu nampak tidak bisa berjalan sendiri. "Bisa jalan, enggak?" kata Kanit Krimum Polres Jakbar AKP Rulian Syauri.
Edy melanjutkan, penangkapan pelaku dilakukan di dua wilayah. DY sebagai eksekutor ditangkap pertama kali di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/10/2018) pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, polisi menangkap MST, MWA, BSP, SR, dan HR di wilayah yang sama pada Rabu dini hari.
Sementara YP, yang bertindak sebagai penadah barang hasil jambret ditangkap di Pati, Jawa Tengah pada Rabu pagi.
"Kelompok ini setiap hari beroperasi dan sebagian besar berhasil. Kalau dari pengakuan tersangka, sudah ada ratusan kali (beraksi) tetapi LP (laporan polisi) yang kita dapatkan ada 37 laporan," kata dia.
Polisi masih memburu 2 tersangka lain yang bertugas sebagai pengambil motor yaitu TO dan BY.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/21005231/polisi-tembak-pelaku-spesialis-jambret-hingga-tak-sanggup-berjalan