Dalam Peraturan Gubernur 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ini, ganjil-genap tak lagi berlaku sepanjang hari.
Pasal 3 Ayat 2 Pergub itu berbunyi, "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat mulai dari pukul 06.00-10.00 dan mulai pukul 16.00-20.00."
Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ganjil-genap juga bisa tidak berlaku ketika ada kejadiaan tertentu yang ditetapkan lewat keputusan gubernur.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 2 Pergub itu berbunyi, "Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) antara lain bencana alam, huru hara, pemberontakan, dan pemogokan serta keadaan-keadaan tersebut mengakibatkan hubungan sebab akibat secara langsung dengan kerugian, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dapat tidak diberlakukan."
Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018) ini.
Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/15/13582941/ganjil-genap-diperpanjang-hanya-berlaku-pada-jam-sibuk