"Tadi pagi, Pak Sekda apel pagi dengan seluruh karyawan, kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan wakil bupati ingin memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan sebagai mestinya. Pelayanan publik juga berjalan sebagaimana mestinya," kata Suhup di Kantor Bupati Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018).
Pihaknya mengingatkan seluruh kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Bekasi untuk tetap melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Jangan sampai terganggu sedikit pun, karena masyarakat membutuhkan pelayanan kami," ujarnya.
Pelayanan juga tetap berjalan termasuk untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kantornya masih tersegel stiker KPK.
"Kami tidak bisa membuka segel itu karena kewenangan KPK. Pelayanan Dinas PUPR tetap berjalan, sedang kami cari lokasinya masih di dekat situ (Kantor Dinas PUPR)," ujar Suhup.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin serta delapan orang termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi serta orang dari Lippo Group sebagai tersangka dugaan korupsi kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Empat pejabat Pemkab Bekasi ditangkap KPK pada Minggu (14/10/2018), sedangkan Neneng ditangkap pada Senin (15/10/2018, malam.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, saat KPK menggelar operasi tangkap tangan, Neneng dan pejabat lainnya baru menerima Rp 7 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/16/16165991/bupati-ditangkap-kpk-pemkab-bekasi-pastikan-pelayanan-publik-berjalan