Salin Artikel

Laporan Caleg DPRD DKI Kampanye di SMP Negeri Naik ke Penyidikan

Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan adanya dugaan pidana pemilu dari laporan itu.

"Sudah penyerahan berkas laporan Gakkumdu Jakarta Barat ke penyidik Polres Jakarta Barat, peningkatan status pelaporan," kata Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Status penyidikan ditetapkan setelah sidang pleno pada Selasa (16/10/2018). Dalam sidang itu, Gakkumdu mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Memang terbukti kok. Nanti polisi memeriksa selama 14 hari," kata Puadi.

Kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat yang menyebut seorang calon anggota DPRD DKI Jakarta menggelar kampanye di salah satu SMP Negeri di Jakarta Barat.

Calon yang juga petahana di DPRD DKI Jakarta itu diduga melibatkan aparatur sipil negara.

Berdasarkan hasil klarifikasi ke pihak-pihak yang terlibat, guru-guru di SMPN itu dikumpulkan oleh kepala sekolah. Kemudian, mereka mengikuti kampanye oleh anggota DPRD.

Ada dua pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang kemungkinan dilakukan. Pertama, kampanye di tempat pendidikan.

Ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Kedua, calon anggota legislatif dan kepala sekolah terancam pidana lantaran melibatkan ASN.

Larangan kampanye ini tercantum di Pasal 280 Ayat (2) huruf f berbunyi, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara".

Sanksi dari dua pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000".

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/17/09253381/laporan-caleg-dprd-dki-kampanye-di-smp-negeri-naik-ke-penyidikan

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke