Jaksa menuntut Gunarko dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Fedrik Adhar mengatakan, tuntutan diberikan berdasarkan hasil assessment (penilaian) yang diterima Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) dan Natura Addiction Center.
"Pertimbangannya kenapa Pasal 127 karena memang sudah penyalahgunaan narkoba. Ada hasil assessment juga dari BNK dan Natura Addiction Center," kata Fedrik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).
Setelah tuntutan ini, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.
Hakim Ketua Sutedjo Bomantoro mengatakan, sidang nota pembelaan diagendakan digelar Rabu (24/10/2018).
"Sidang dilanjutkan satu minggu dari hari ini dengan agenda nota pembelaan," ujar Tedjo.
Gunarko ditangkap petugas kepolisian saat mengonsumsi sabu di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (7/4/2018).
Ia ditangkap beserta sejumlah barang bukti yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/17/17495531/nyabu-pengusaha-kertas-gunarko-papan-dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara