Neneng ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Eka mengatakan, pihaknya masih menunggu surat terkait pengutusan plt bupati dari gubernur Jawa Barat.
"Kita masih menunggu dari Gubernur Jabar terkait surat pengutusan itu. Jadi yang saya lakukan supaya roda pemerintahan ini berjalan, kita memberikan spirit pada seluruh (ASN) untuk pemerintah bisa berjalan dengan baik," kata Eka di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (17/10/2018).
Eka menyampaikan, meski belum ada plt bupati, dia menjamin roda pemerintahan Kabupaten Bekasi, termasuk pelayanan publik terhadap masyarakat, tetap berjalan baik.
Demikian juga dengan pelayanan publik Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang disegel KPK.
"Pelayanan itu masih tetap berjalan, walau disegel tetapi masih ada beberapa ruangan yang masih bisa digunakan. Makanya ini tetap pelayanan berjalan. Kita mengimbau kepada semua untuk melayani dengan baik," ujar Eka.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan, pihaknya meminta kepada Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat agar cepat melakukan pengutusan plt bupati.
"Tahap ini menunggu soal pendelegasian Kemendagri. Harus secara legal dari KPK, harus ada surat Kementrian Dalam Negeri, baru Kemendagri menindaklanjuti kepada Gubernur Jabar untuk di plt-kan saudara Bapak Eka Supria Atmaja," ujar Sunandar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan mengangkat Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjadi Plt Bupati Bekasi untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Neneng.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/17/19202421/neneng-ditangkap-kpk-pemkab-bekasi-tunggu-surat-pengutusan-plt-bupati