Sidang yang jadwalnya digelar di Kantor Bawaslu DKI, Jumat (18/10/2018) pukul 19.00 WIB tadi, ditunda karena terlapor yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf, tidak hadir dan orang yang mewakilkannya tidak membawa surat kuasa.
"Jadi terlapor tidak membawa surat kuasa dari pasangan calon? Maka karena mekanisme dan prosedur yang kita lalui, untuk itu maka sidang penanganan pelanggaran administrasi akan dilanjutkan pada hari Senin," kata Ketua Majelis Sidang, Puadi.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Irfan Pulungan menilai, keberadaan anggota TKN sudah cukup mewakili pasangan tersebut.
"Dalam persoalan masalah surat kuasa yang disampaikan majelis hakim, kami tetap pada pendirian keterwakilan kami di sini mewakili pasangan calon 1," ujar Irfan.
Irfan meminta majelis sidang untuk melunak dan mengizinkan mereka mengikuti sidang supaya sidang dapat dilanjutkan. Namun, majelis sidang bersikukuh bahwa pasangan calon wajib diwakili oleh orang yang mengantongi surat kuasa yang ditandatangani pasangan calon selaku terlapor.
Menurut majelis sidang, hal itu sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 22 Ayat 1 huruf e.
"Kepada terlapor, perlu saya sampaikan kalau mekanisme ini sudah sesuai prosedur. Kalau kami menerima tim kampanye karena laporan pelapor yang dituju adalah pasangan calon, kami hanya bisa menjalankan mekanisme aturan yang ada," kata Ketua Majelis Sidang.
Penundaan kali ini merupakan yang keempat sejak Selasa lalu. Sidang sempat dijadwal ulang pada Rabu dan Kamis kemarin tetapi ditunda dengan alasan yang sama.
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu DKI karena diduga memutar tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/19/21381121/sidang-dugaan-pelanggaran-kampanye-jokowi-maruf-ditunda-lagi