JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menemukan empat butir narkoba jenis ekstasi di diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, saat melakukan razia pada Minggu (21/10/2018) dini hari.
Namun, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury menyebut, pengelola membantah menjual ekstasi di diskotek Old City.
"Tadi malam, sudah tanya, 'Kok bisa ada ekstasi di sini? Jangan-jangan kalian jual'. Mereka jawabnya, 'Ibu, saya berani bersumpah, untuk apa kami menjual, wong sekarang aja sepi, jadi kami itu tidak berani. Kalau ketahuan, habis kami, Bu,' katanya gitu," ujar Maria saat dihubungi Kompas.com.
Meskipun pengelola membantah menjual ekstasi di diskotek Old City, Maria menyebut BNNP DKI tetap akan menyelidiki asal mula adanya ekstasi di diskotek Old City. BNNP DKI akan memanggil pengelola untuk diperiksa secara resmi.
"Tetap kami selidiki. Nanti kan kita panggil manajemennya untuk diperiksa, kenapa kok bisa ada ekstasi di situ," kata Maria.
Selain menemukan ekstasi, BNNP DKI Jakarta juga mengamankan 52 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba. Para pengunjung itu disebut mengonsumsi narkoba di luar diskotek.
Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di diskotek Old City.
Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba. Urine pengunjung berinisial FB itu positif mengandung sabu dan ekstasi.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini memiliki Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/21/15115401/kata-bnnp-dki-pengelola-bantah-jual-ekstasi-di-diskotek-old-city