"Sementara kita masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur lalainya atau tidak. Kalau sementara ini ya apa adanya yang kami sampaikan ke media," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (22/10/2018).
Menurut Mustakim, jika ditemukan unsur kelalaian, polisi dapat menetapkan seseorang dalam tersangka kasus ini.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang membuat R terjebak di dalam mobil.
"Belum dijadiin tersangka kecuali kalau anak tersebut dibawa ke situ. Kalau ini kan dia lupa ngunci, terus si anak itu tiba tiba masuk, enggak masuk kelalaian jadinya," kata Mustakim.
Ia mengatakan, polisi sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Saksi-saksi itu adalah pemilik mobil, istri pemilik mobil, kakak ipar pemilik mobil yang terakhir kali menggunakan mobil, orangtua R, serta saksi yang melihat R menonton ondel-ondel.
Mustakim juga mengatakan, polisi akan memanggil saksi-saksi lainnya bila dibutuhkan. Ia berjanji akan meyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.
"Sambil melakukan penyelidikan, masih mencari saksi-saksi yang ada di TKP, mungkin ada anak kecil yang berada di sekitar TKP atau main-main sama korban," kata Mustakim.
Diberitakan sebelumnya, jenazah R ditemukan di dalam mobil milik seorang warga bernama Afandi (26) yang akan menggunakan mobilnya untuk bepergian.
Mobil tersebut diparkir di sebuah lahan milik warga yang bersebelahan dengan Apartemen Pluit Sea View, Penjaringan, Jakarta Utara.
Mustakim mengatakan, korban terjebak dalam mobil yang terkunci sehingga ia tidak dapat keluar dan akhirnya tewas kehabisan oksigen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/22/16294381/polisi-selidiki-dugaan-kelalaian-dalam-tewasnya-bocah-yang-terjebak-di