Berkas tersebut kemudian dikirimkan lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Ya berkasnya telah selesai dilengkapi dan sudah diperbaiki oleh penyidik,” ucap Plh Kasubbag Humas Polresta Depo Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/10/2018).
Pihak kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian lantaran belum lengkap.
Berkas tersebut sebelumnya dikirimkan Polresta Depok ke Kejari Depok pada 21 September 2018.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Jawa Barat pada 2015.
Terkait kasus ini, Imigrasi mencegah Nur Mahmudi dan Harry bepergian ke luar negeri. Pencegahan mereka
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/22/21261701/polisi-kembalikan-lagi-berkas-nur-mahmudi-ke-kejari-depok