Salin Artikel

Melihat Trotoar yang Diresmikan untuk PKL di Kuningan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang padat perkantoran, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) sangat dibutuhkan untuk para pekerja.

PKL di kawasan Kuningan ditempatkan di trotoar dengan izin yang legal.

Kompas.com mencoba menelusuri belakang Atrium Setiabudi atau Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Denpasar Raya yang bersimpangan dengan Jalan Prof DR Satrio.

Setidaknya ada empat titik lokasi sementara (loksem) yang terletak di sepanjang Jalan itu.

Keempatnya berdiri di atas trotoar. Di belakang Lippo Plaza, akses pejalan kaki terputus lantaran trotoar digunakan sebagai tempat PKL.

Pejalan kaki harus berjalan di ruas jalan raya, melewati parkiran motor pinggir jalan.

Begitu pula di depan Gedung Dharma Wanita Persatuan Pusat. Trotoar sama sekali tak bisa digunakan.

Namun, sejumlah pejalan kaki tak keberatan dengan kondisi ini. Andini misalnya, karyawan swasta ini mengaku tak masalah jika harus berjalan kaki di jalan raya.

"Memang enggak enak sih berbagi jalan sama kendaraan. Tapi, ya mau bagaimana, soalnya butuh PKL juga kan," kata Andini.

Hal yang sama diungkapkan Eben, karyawan swasta lainnya. Menurut Eben, keberadaan PKL di trotoar memang membuat ia tak bisa berjalan kaki dengan nyaman.

Namun, PKL yang ada sangat dibutuhkan ia dan banyak orang lainnya yang berkantor di sana.

"Harusnya memang bisa lebih rapi dan enggak di trotoar. Tapi, ya keadaannya seperti ini, mau bagaimana lagi," kata Eben.

Aturan mengenai trotoar tertuang dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki.

Pasal 131 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".

Sementara, Pasal 132 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki wajib: a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi".

Adapun Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, Pasal 25 Ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Pasal 25 Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/23/15072181/melihat-trotoar-yang-diresmikan-untuk-pkl-di-kuningan

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke