"Sudah pemanggilan (dalam status) sidik, berdasarkan surat terakhir panggilan," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).
"Kasus sudah penyidikan," sambung dia.
Kuasa Hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan mengaku sempat menyampaikan keberatannya kepada penyidik terkait peningkatan status penyidikan ini.
"Dalam kasus ini kami melihat bahwa sebenarnya ada panggilan kepada Pak Rizal itu langsung penyidikan. Sebagaimana kita tahu, menurut hukum, sebelum dilakukan penyidikan harus dilakukan dulu penyelidikan," ujar Otto.
"Tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli, kami tidak melihat ada surat perintah penyidikan," lanjutnya.
Otto mengatakan, hal ini diduga melanggar prosedur dalam proses penanganan kasus pidana.
"Nah ini belum diketahui apakah ada tindak pidana sudah langsung mencari siapa pelakunya. Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat," kata dia.
Rabu ini, Rizal memenuhi panggilan polisi.
Pemeriksaan Rizal dilakukan untuk mengklarifikasi laporan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018).
Saat itu, Taufiq melaporkan Rizal atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/24/15550111/kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-rizal-ramli-naik-ke-tahap-penyidikan