Pihaknya akan memerintahkan perangkat daerah dari tingkat kelurahan hingga dinas untuk memediasi kedua pihak.
"Terkait dengan pertanyaan tentang korban bus, pada intinya pemkot akan membantu memediasi melalui organisasi perangkat daerah terkait. Perangkat daerah mencakup dinas dan kecamatan serta kelurahan," ujar Fuad melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (24/10/2018).
Namun, Fuad belum bisa menentukan waktu mediasi. Pihaknya akan mencari waktu yang tepat guna memediasi kedua pihak.
"Untuk waktu yang tepat masih akan dibahas," kata dia.
Keluarga korban kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat menggugat perdata PO Bus Premium Passion atau PT Ikin Mandiri Utama ke Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Ketua Forum Silaturahim Keluarga Korban (FSKK) Aang Junaedi mengatakan, laporan itu dibuat lantaran tidak adanya itikad baik dari perusahaan bus untuk meminta maaf pada keluarga korban.
"Kami cuma butuh keadilan. Ini urusannya sudah nyawa, kok segampang itu mengabaikan. Kalau sudah masuk ke ranah hukum pasti ada tanggung jawab materiil dan imateriil," ucap Aang.
Kecelakaan maut terjadi di kawasan Tanjakan Emen, Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018) pukul 17.00.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisata itu menelan korban jiwa hingga 27 orang.
Bus pariwisata tersebut berisikan 50 penumpang. Mereka adalah rombongan wisatawan dari Tangerang Selatan. Bus tersebut datang dari arah Bandung menuju Subang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/24/21411571/pemkot-tangsel-janji-mediasi-keluarga-korban-kecelakaan-tanjakan-emen