Tim ante mortem saat ini melayani keluarga korban di ruang Disaster Victim Investigation (DVI).
"Diminta kepada seluruh keluarga korban Lion Air menghubungi tim ante mortem di ruang DVI, agar bisa melakukan identifikasi terhadap korban yang ada," kata Edy di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (29/10/2018).
Edy meminta keluarga inti korban mendatangi DVI agar bisa diambil DNA.
Selanjutnya untuk sidik jari, keluarga bisa membawa sertifikat, ijazah, atau segala dokumen yang ada sidik jari.
Selain itu, keluarga juga bisa membawa sikat gigi atau pakaian yang terakhir dipakai korban dan belum dicuci.
"Ketiga, dokumen-dokumen pribadi artinya KTP dan SIM dibawa yang menunjukkan identitas. Yang terpenting foto korban saat terakhir," ujarnya.
Ia mengatakan, keluarga juga dapat membawa foto gigi korban.
"Kalau enggak ada foto gigi, foto saat tersenyum atau tertawa lebar (bisa dibawa) sehingga tampak semua giginya," ujar Edy.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Senin pagi.
Pesawat itu mengangkut 178 orang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi serta 7 awak pesawat lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/29/19001381/diminta-ke-dvi-rs-polri-keluarga-korban-lion-air-wajib-bawa-dokumen-ini