"Jadi sudah 62 (surat tilang) yang dikirim, satu (pelanggar) sudah konfirmasi," ujar Yusuf, pada Rabu.
ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari kamera CCTV.
Tangkapan gambar tersebut langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang kemudian dievaluasi petugas untuk menentukan jenis pelanggarannya.
Berkas tilang akan dikirimkan ke tempat tinggal pelanggar dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.
Yusuf mengatakan, hingga saat ini proses penindakan melalui sistem tersebut belum menemui kendala.
"Saat ini belum ada (kendala). Lancar, tidak ada masalah," lanjutnya.
Sebelum diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba pada 1 hingga 31 Oktober 2018.
Dalam masa uji coba, dilakukan pengecekan akurasi tangkapan gambar serta video CCTV dan berbagai macam bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Kamera CCTV ETLE telah terpasang di persimpangan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat.
Kepolisian juga meletakkan rambu khusus, menandai kawasan yang diawasi kamera CCTV ETLE.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/07/12371641/seminggu-penerapan-tilang-elektronik-62-surat-tilang-diterbitkan