Salin Artikel

Pupusnya Keinginan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota..

Insank mengatakan, kondisi kesehatan yang menurun membuat tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks itu tak mungkin berada lebih lama lagi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Ratna juga disebut kehilangan nafsu makan karena kondisi psikologisnya yang terganggu.

Menurut Insank, sudah setahun terakhir Ratna mengkonsumsi obat anti depresi. Berada di dalam rutan disebut semakin memperparah kondisi psikologis aktivis wanita itu.

Keluarga Ratna bahkan mengajukan diri, bersedia menjadi penjamin jika permohonan penahanan kota Ratna dikabulkan.

Namun, pada Kamis (8/11/2018) secara resmi kepolisian menolak permohonan tahanan kota Ratna.

"Untuk tahanan kota tidak dikabulkan, alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis.

Mengenai kondisi kesehatan, Argo memastikan Ratna dalam keadaan sehat baik jasmani maupun psikologis.

Hal itu diketahui dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penolakan permohonan tahanan kota ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, polisi menolak permohonan penahanan kota yang dilayangkan kuasa hukum Ratna pada 8 Oktober 2018 lalu.

Saat itu, Insank membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Saat itu permohonan penahanan kota ditolak karena pemeriksaan untuk Ratna dan sejumlah saksi belum rampung dilakukan.

Diserahkan ke Kejaksaan

Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna telah selesai dilakukan.

Kemarin, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 1 atau menyerahkan berkas perkara Ratna ke Kejaksaan.

Berkas perkara tersebut berisi berita acara pemeriksaan Ratna, keterangan para saksi, saksi ahli, hingga lampiran daftar barang bukti dalam kasus ini.

Saat ini Kejaksaan tengah memeriksa berkas perkara tersebut. Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka pelimpahan tahap dua akan dilakukan.

Artinya, Ratna beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian menjalani sidang.

Karena permohonan penahanan kota Ratna ditolak, maka dalam masa penantian hingga berkas perkara dinyatakan P21, Ratna akan tetap menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Untuk kesehatan Ratna, Argo memastikan jajaran Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya terus melakukan pemantauan.

"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya jadi kalau ada keluhan tahanan semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kami rujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati," ujar Argo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/09/07123291/pupusnya-keinginan-ratna-sarumpaet-jadi-tahanan-kota

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke