Kelompok preman Hercules menguasai lahan seluas 2 hektar itu sejak 8 Agustus 2018.
"Jika masih mau tinggal dikenai biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).
Menurut Hengki, lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan tujuh ruko dan kantor pemasaran.
Sementara itu, kata dia, preman tersebut memasang plang bertuliskan bahwa hak milik tanah di sana atas nama Thio Ju Auw.
Aksi para preman tersebut terungkap sejak penghuni melaporkan mereka kepada polisi.
Kemudian, aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi premanisme di kawasan tersebut.
Selanjutnya, polisi menangkap 10 tersangka, yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. "Ini adalah keprihatinan kita bersama terkait tindak pidana premanisme," kata Hengki.
Adapun para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang, Pasal 335 KUHP tentang Perilaku Tidak Menyenangkan, dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin. Mereka terancam pidana empat tahun penjara.
UPDATE:
Saat dihubungi Kompas.com, Hercules yang namanya disebut polisi mengaku tidak ada kaitannya dengan aksi preman ini. "Itu enggak ada urusannya dengan saya dan saya tidak tahu itu," kata Hercules.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/12/21293111/preman-yang-kuasai-lahan-daan-mogot-paksa-penghuni-setor-rp-500000