Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Berkas yang kami kirimkan dinyatakan lengkap. Kami sebagai penyidik ada tanggung jawab untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Richard juga dinyatakan sehat berdasarkan hasil assessment (penilaian) dan rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara dan Polda Metro Jaya.
"Kami lakukan assessment dan rehabilitasi di rutan Polda Metro Jaya empat kali dan RS Bhayangkara satu kali," ujar dia.
Dengan demikian, perkara Richard Muljadi dapat segera disidang.
Diberitakan sebelumnya, Richard Muljadi tertangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Saat itu, Richard tak menggunakan peralatan khusus untuk mengisap barang haram tersebut.
Ia menggunakan iPhone sebagai tatakan dan selembar dollar yang digulung sebagai alat isap.
Richard dikenakan Pasal 112 Ayat 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/13/14584811/segera-disidang-tersangka-kasus-narkoba-richard-muljadi-diserahkan-ke