Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, keduanya menjual sepasang buku nikah seharga Rp 400.000. Harga resmi nikah sebesar Rp 170.000 per pasang.
"Satu buku ini harganya Rp 85.000, jadi kalau satu pasang Rp 170.000. Mereka mematok harga Rp 400.000 dari para pelanggan," kata Andry dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Rabu (14/11/2018).
Menurut Andry, dalam sebulan SLH dan BS bisa menjual 10 pasang buku nikah palsu. SLH dan BS beralasan, buku nikah yang mereka jual merupakan buku nikah stok lama.
SLH mengatakan aksinya hanya melanjutkan apa yang dulu dilakukan suaminya. Suaminya yang berinisial J meninggal tahun 2017.
J merupakan mantan pegawai KUA. Ia telah memalsukan buku nikah sejak tahun 2000-an.
"Belajar dari bapaknya, almarhum. Mereka membidangi masalah ini semenjak almarhum ayahnya yang bernama J... meninggal," kata Andry.
Buku nikah palsu tersebut didapat dari seseorang bernama An yang hingga kini masih diburu polisi.
SLH dan BS kini dibekuk polisi. Kepalsuan buku nikah itu terkuak dari warna sampul yang berbeda dan data-data yang masih tertulis tangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/14/16114941/ibu-dan-anak-pemalsu-buku-nikah-raup-rp-230000-per-pasang-buku