Salin Artikel

PKL di Kawasan Sabang Liar tetapi Tak Dipermasalahkan

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Tahapannya, pihak kelurahan atau kecamatan mengajukan trotoar atau lokasi lainnya menjadi loksem kepada wali kota/bupati di wilayah masing-masing. Setelah itu, wali kota/bupati dan jajarannya akan melakukan kajian. Wali kota/bupati kemudian akan menetapkan lokasi tersebut sebagai loksem.

"Ada namanya lokasi sementara, itu diatur di Pergub 10. Jadi itu bisa, asal ada permintaan dari lurah, dari camat, kepada wali kota. Nanti wali kota mengkaji, kemudian dia menetapkan itu di wilayah," kata Adi, Selasa (13/11/2018).

Loksem yang legal dan ditetapkan pemerintah contohnya yakni Kawasan Kuliner Bank Syariah Mandiri atau loksem JP09 di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Kampung 5.

Loksem itu berada di gang yang menghubungkan Jalan Haji Agus Salim dengan Jalan MH Thamrin, tepatnya di gang antara "Park and Ride" Thamrin 10 dan Wisma Mandiri.

Loksem itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Pusat.

"Sabang itu yang masuk loksem hanya JP09 yang di (samping) Bank Mandiri, adanya siang," kata Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat Bangun Richard Hutagalung.

PKL liar kawasan Sabang 

Sementara itu, Richard menegaskan PKL yang biasa berjualan di sepanjang trotoar Jalan Haji Agus Salim atau kawasan Sabang pada malam hari adalah PKL liar. Mereka bukan binaan Sudin KUMKMP Jakarta Pusat maupun Dinas KUMKMP DKI Jakarta.

"Liar, iya, bukan binaan kami intinya," ujarnya.

Richard menuturkan, Camat Menteng berhak menertibkan PKL liar di kawasan Sabang.

Camat Menteng juga bisa mengajukan loksem kepada Wali Kota Jakarta Pusat untuk merelokasi para PKL itu sesuai ketentuan Pergub Nomor 10 Tahun 2015.

Camat Menteng Paris Limbong mengakui PKL yang biasa berjualan di sepanjang trotoar Jalan Haji Agus Salim pada malam hari adalah PKL liar.

Limbong menyatakan, pihaknya tidak mudah menertibkan para PKL di sana yang sudah berjualan lebih kurang 10 tahun. Sebab, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan keberadaan para PKL tersebut.

"Kalau saya mulai menertibkan, saya takutnya dianggap punya kepentingan pribadi, karena sudah dari dulu dan tidak ada permasalahan selama ini yang saya lihat, artinya tidak ada keberatan dari siapa pun terhadap itu," ujar Limbong.

Menurut Limbong, pihaknya mengimbau para PKL itu agar tidak mengganggu ketertiban, arus lalu lintas, serta menjaga kebersihan di kawasan Sabang. 

Limbong menyebutkan, Kecamatan Menteng dan para PKL rutin bersih-bersih kawasan Sabang setiap bulan. Dia memastikan Kecamatan Menteng tidak pernah memungut biaya retribusi apa pun kepada para PKL.

Diusulkan relokasi

Limbong mengusulkan, PKL liar di sepanjang trotoar Jalan Haji Agus Salim direlokasi ke Park and Ride Thamrin 10 di Jalan MH Thamrin.

"Kan ada lokasi Thamrin 10, saya sebenarnya inginnya mereka (direlokasi) di sana. Tahun depan barangkali (diusulkan)," kata dia.

Limbong akan mengusulkan lokasi Park and Ride Thamrin 10 sebagai loksem PKL kawasan Sabang kepada Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Nanti, Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan kajian apakah lokasi yang diusulkan bisa dijadikan loksem, mengingat Park and Ride Thamrin 10 di bawah pengelolaan UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Selain relokasi itu, Limbong juga memiliki usulan lain, yakni membagi peruntukan trotoar kawasan Sabang untuk loksem dan lokasi parkir. Selama ini, dua ruas trotoar itu dialokasikan untuk lokasi parkir on street.

"Kalau enggak bisa ke Thamrin 10, ya separuh-separuh. Saya usul supaya kesemrawutan tidak terjadi, dibagi dua saja, yang (trotoar) sebelah barat, mungkin itu untuk kuliner, yang sebelah timur parkir. Kalau sekarang kan ada parkir, ada (pedagang) kaki lima," kata Limbong.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/15/08330951/pkl-di-kawasan-sabang-liar-tetapi-tak-dipermasalahkan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke