"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dan Erma Octora menuntut satu tahun penjara kepada caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi kepada Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Puadi mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
"Hari ini, kan, agenda pembacaan tuntutan. Tinggal nanti semacam pledoi pembelaan dari terdakwa, baru setelah itu putusan dari hakim," ujar dia.
Adapun David dinilai telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
David dianggap melakukan politik uang karena membagikan minyak goreng kepada warga saat berkampanye di Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (23/9/2018).
Meskipun jadi terdakwa, David tidak didiskualifikasi dari pencalonan karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/16/21055091/bagikan-minyak-goreng-di-jakut-caleg-perindo-dituntut-1-tahun-penjara