Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L. Tobing mengatakan, pihaknya memperoleh pembayaran pajak senilai Rp 171.625.600.
"Hasil razia kendaraan roda dua 17 kendaraan, kendaraan roda empat 30 kendaraan. Total nominalnya Rp 171.625.600," kata Robert kepada wartawan, Rabu siang.
Robert menuturkan, ada dua opsi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda secara langsung atau membuat surat pernyataan akan membayar dalam waktu dua minggu.
Surat pernyataan disediakan bagi pelanggar yang tidak membawa uang tunai untuk membayar denda di tempat razia.
"Kami siapkan surat pernyataan untuk melakukan pembayaran, kami berikan waktu selama dua minggu di kantor Samsat. Khusus supaya dia tidak mengantre," kata Robert.
Ia menjabarkan, pelanggar yang memilih bayar denda langsung berjumlah 14 kendaraan, terdiri 4 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat dengan total nominal Rp 63.227.400.
Sementara, ada 13 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat yang memilih membuat surat pernyataan. Total nominal tunggakan pajak dari 33 kendaraan itu senilai Rp 108.398.200.
Razia tersebut digelar menyusul keluarnya SK Kepala BPRD No 2315 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak.
Robert berharap, kebijakan tersebut dapat membawa perolehan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Utara hingga mencapai target.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/21/15324431/tiga-jam-razia-pajak-kendaraan-petugas-dapati-tunggakan-rp-171-juta