Adapun Hercules ditangkap di rumahnya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
"Ada (buktinya) dia memimpin, di plang itu (yang terpasang di lokasi) ada penguasaan lapangannya. Ada (nama Hercules di plang), penguasaan lapangannya Hercules," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dihubungi pada Kamis (22/11/2018).
Ketika ditanya lebih lanjut, polisi enggan menjabarkan barang bukti lainnya. Untuk selanjutnya, bukti akan dibahas dalam sidang di pengadilan.
"Bukti nanti diomongin di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap beberapa tersangka yang mengaku sebagai anggota kelompok Hercules dalam penguasaan lahan milik PT Nila Alam. Lahan tersebut terdiri dari ruko, kantor pemasaran, dan hunian.
Penguasaan lahan di sana dilakukan sejak Agustus sampai November 2018.
Dari peristiwa tersebut, Hercules saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Hercules.
Ia pun dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang, serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan. Ancaman hukuman penjara yang diberikan maksimal tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/22/13342371/ini-bukti-hercules-pimpin-penguasaan-lahan-di-kalideres