Anggota Gakkumdu gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan untuk penanganan perkara pemilihan umum.
"Sentra Gakkumdu Jakarta Barat dan JPU Jakarta Barat kemarin menyerahkan berkas perkara ke pengadilan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, Jumat.
Dalam perkara itu, Arief disebut telah melakukan pembagian bingkisan sarung dan stiker ajakan memilih dirinya dalam pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya di SMPN 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 3 Oktober lalu.
Kegiatan MGMP itu diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakupi Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan. Arief datang sebagai pembicara dari Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta sekaligus menyandang status caleg Dapil 10 Jakarta Barat.
Puadi mengatakan, kejadian tersebut ikut menyeret Kepala Sekolah SMP 127, Mardianah, yang dikenakan pelanggaran kode etik aparat sipil negeri (ASN).
"Dia itu kan kampanye di tempat pendidikan dan kemudian dia juga melibatkan ASN kepala sekolah SMP 127. Ini temuan masyarakat yang melapor," kata Puadi.
Arief dikenakan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/11525221/perkara-pelanggaran-kampanye-caleg-gerindra-dilimpahkan-ke-pengadilan