Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Sujanto menyampaikan, pemerasan dilakukan tersangka AR (21) pada (16/11/2018) terhadap kedua korban perempuan, D (17) dan N (15), yang melintas di sekitar daerah tersebut.
Dalam aksinya, AR mengeluarkan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk menakut-nakuti korban.
Karena ketakutan, kedua korban menyerahkan uang Rp 20.000 dan 1 unit telepon genggam.
"Modusnya adalah ketika ada TO (target operasi) yang menurut dia lemah, seperti remaja 2 orang (korban), baru pelaku melakukan aksinya," ujar Sujanto di Polsek Jakarta Selatan (26/11/2018).
Namun, tersangka belum puas melakukan aksi tersebut. Tersangka menyuruh kedua korban untuk mengambil uang lagi di rumahnya dan tersangka mengikuti kedua korban hingga rumah.
"Saya heran, yang bersangkutan ketika uangnya tidak cukup dia minta lagi, dan mau diambil di rumah, dia juga ikut ke rumah. Ini tidak tahu karena mabok atau bagaimana. Tentu saja korban tidak bodoh, korban melaporkan bahwa diperas ke majikannya," kata Sujanto.
Adapun korban merupakan penjaga warung. Ia pulang ke warung nasi tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada pemilik warung nasi.
Selanjutnya, pemilik warung nasi melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Sektor Kebayoran Lama dan polisi langsung menangkap pelaku pemerasan yang menunggu di depan warung.
Pisau milik pelaku sempat dibuang pelaku saat penangkapan, tetapi polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.
"Pisau ini memang tidak digunakan, tetapi kalau dalam kondisi terdesak bisa saja digunakan," ujar Sujanto.
Menurut dia, pelaku dalam kondisi sadar. Keterbatasan ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan hal tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/26/21231321/pemerasan-terjadi-di-kolong-flyover-kebayoran-lama