Pemprov DKI akan bermusyawarah dengan para pemilik bangunan agar bersedia pindah.
"Enggak (direlokasi), ini masyarakat mampu, mereka tinggal di situ cukup baik. Jadi, nanti tinggal dimusyawarahkan, pastinya mereka juga tidak ingin tinggal di tempat yang berisiko," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
Jika warga tetap tinggal di sana, risiko longsor bisa kembali terjadi, mengingat rumah-rumah itu dibangun di tepi tebing tanpa penopang yang kuat.
Lagipula, lanjut dia, bangunan-bangunan yang longsor berdiri di jalur hijau dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Anies meminta lurah setempat untuk mengaudit pendirian bangunan-bangunan di sana.
"Kita akan tunggu laporan dari Pak Lurahnya, sesudah itu nanti kita akan lakukan penertiban," kata Anies.
Sebelumnya, peristiwa tanah longsor terjadi permukiman warga di RT 007/005, Jalan Pesona IX, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/11/2018).
Lokasi longsor tepatnya di garasi sebuah bangunan milik seorang warga bernama Syarifudin.
Akibatnya, sebuah sepeda motor yang berada di dalam garasi tertimbun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/27/15253741/tergolong-mampu-pemilik-rumah-longsor-di-kalisari-tak-akan-direlokasi