"Silakan ajukan permohonan ke Dinas Kehutanan," kata Susi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/10/2018).
Menurut Susi, sebelum datang ke kantor Dinas Kehutanan atau Suku Dinas di enam wilayah di Jakarta, korban pohon tumbang diminta untuk melapor ke polisi. Laporan kepolisian itu akan menjadi bukti.
"Dilampirkan foto kejadian dan laporan kepolisian," kata Susi.
Besaran ganti rugi yang akan diberikan tergantung kerusakan ataupun pengobatan yang dialami. Ia menyebut selama sepekan terakhir, sudah ada tiga orang yang mengajukan ganti rugi.
"Sudah ada tiga, kalau tidak salah mobil yang tertimpa di Jakarta Pusat," ujar Susi.
Dalam sepekan terakhir dilaporkan banyak pohon tumbang. Pada Kamis lalu misalnya, hujan lebat membuat pohon di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur tumbang. Transjakarta, taksi, pengendara sepeda motor hingga bangunan Indomaret rusak tertimpa pohon.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/27/22004121/korban-tertimpa-pohon-bisa-minta-ganti-rugi-ke-dinas-kehutanan