Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta hanya akan membahas 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Prolegda 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempermasalahkan tak masuknya revisi Perda Ketertiban Umum dalam Prolegda 2019. Dia menyebutkan, pembahasan revisi perda itu tetap bisa diusulkan ke DPRD DKI meskipun tidak masuk dalam prolegda.
"Enggak apa-apa, nanti bisa diusulkan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Anies menyampaikan, DPRD DKI bisa jadi membutuhkan proses untuk menyetujui pembahasan revisi Perda Ketertiban Umum.
Dia mengambil contoh penyertaan modal daerah (PMD) untuk PT Jakarta Propertindo guna membangun stadion BMW, Jakarta Utara. DPRD mulanya hanya menyetujui PMD Rp 400 miliar dalam APBD DKI 2019. Namun, pada akhirnya PMD itu ditambah menjadi Rp 900 miliar.
"Ingat teman-teman, kemarin ketika kami (akan) membangun stadion, ada hal yang mereka (DPRD DKI) langsung setujui, ada hal yang perlu proses, kami jalani," kata Anies.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI telah mengajukan revisi Perda Ketertiban Umum kepada DPRD DKI untuk mengakomodasi beroperasinya becak yang selama ini sudah ada di kampung-kampung di Jakarta. Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi enggan membahas revisi perda itu.
"Pas becak ada di perda, kira-kira ada penyelundupan becak enggak dari daerah? Dari Karawang, Indramayu, Cirebon, masukin (becak menggunakan) truk tiap hari, tiap malam, apa jadinya Jakarta," kata Prasetio pada 13 November ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/30/20090491/revisi-perda-soal-becak-tak-masuk-pembahasan-prolegda-2019