Akibatnya, ia harus menjalani tahapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"(Dari) hati yang paling dalam merasa bersalah, yang sebetulnya yang dibayangin, kita semangat segala macam. Kita ngomong enjoy-enjoy aja," kata Arief usai sidang di lokasi, Rabu (5/12/2018).
Dalam kunjungan tersebut, Arief berpidato sekaligus menginformasikan tentang Pemilu 2019 dan jumlah partai yang ikut serta. Ia juga memperkenalkan diri sebagai dari caleg dari Partai Gerindra dengan nomor urut 4.
Acara tersebut dihadiri oleh para guru MGMP Matematika dan Seni Budaya Wilayah II Jakarta Barat. Setelah acara, pihak Arief membekali para guru dengan bingkisan berisi sarung dan alat peraga kampanye berupa stiker.
Adapun stiker tersebut menunjukkan namanya, nomor urut dan asal partai.
"Kalau kampanye full secara keseluruan rasa-rasanya tidak. Yang namanya kampanye itu kan memperkenalkan diri. Begini-begini itu, enggak ada sama sekali. (Biar) yang menilai hakim ketua," katanya.
Dari kejadian ini, terdakwa Arief disangkakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal pertama Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan.
Sementara sidang lanjutan terdakwa Arief dengan agenda putusan akan diaadakan pada Senin (10/12/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/05/16473781/diduga-melanggar-kampanye-di-smp-127-caleg-gerindra-merasa-bersalah