Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, ASH kerap menyatroni rumah-rumah mewah yang belum ditempati untuk mengambil barang-barang, seperti peralatan kamar mandi.
"Pelaku spesialis mengambil barang-barang di rumah mewah yang sedang dibangun atau sudah jadi namun belum ditempati," kata Mustakim dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/12/2018).
Mustakim menyebut, ASH mengincar peralatan kamar mandi berupa keran atau shower bermerek yang harganya bisa mencapai puluhan juta per set.
Alasan lainnya, peralatan kamar mandi umumnya berukuran tidak begitu besar sehingga mudah disembunyikan oleh ASH.
"Mungkin dia melihat barangnya kecil tapi harganya lumayan. Daripada ngambil TV segala macam yang barangnya gede. Ini satu set (peralatan kamar mandi) saja bisa Rp 45 juta," ujar Mustakim.
Sebelum beraksi, ASH berkeliling ke perumahan-perumahan mewah untuk menentukan targetnya. Ia sengaja mencari rumah yang hampir jadi dan belum ditempati pemiliknya.
Para pekerja pun ia suruh membeli makanan atau rokok supaya ia bisa melakukan aksinya tanpa dicurigai.
"Dia mengaku sebagai temannya bos segala macam mau survei tempatnya. Dibukain sama karyawannya, langsung dia dengan peralatan-peralatan yang ada ini ngambil sanitasi di rumah tersebut," ujar Mustakim.
Di hadapan wartawan, ASH mengaku bisa membongkar satu set peralatan mandi dalam waktu lima menit menggunakan bor dan perkakas lainnya. Selanjutnya, ia menyembunyikan barang curian di dalam tas dan kabur dari tempatnya beraksi.
ASH mengaku, hasil curiannya itu dia jual kepada seorang penadah dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Ia diduga menggunakan identitas palsu untuk menginap di hotel.
"Ada yang dipakai nginep ke hotel, untuk nginep di hotel pakai identitas palsu dia. KTP-nya palsu juga dipakai untuk senang-senang dia," ujar Mustakim.
Selain itu, ASH juga diduga merupakan pengguna sabu-sabu setelah polisi mendapati sebuah alat penghisap sabu atau bong dari tangan ASH ketika ditangkap.
Kepada polisi, ASH mengaku sudah 20 kali melakukan aksinya dengan rincian 15 kali di Jakarta Selatan, 3 kali di Jakarta Utara, dan 2 kali di Tangerang.
Akibat perbuatannya, ASH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/11/08520851/terungkapnya-pencuri-spesialis-shower-puluhan-juta-rupiah-di-rumah-mewah