Dengan demikian, mereka bisa menggunakan hak pilihnya saat pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) berlangsung pada 17 April 2019.
"Segera melakukan perekaman ke kantor kelurahan masing-masing," ujar Dhany saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).
Dhany menyampaikan, warga yang baru berusia 17 tahun pada saat pemilu serentak tetap bisa merekam data e-KTP dari sekarang. E-KTP yang bersangkutan baru akan diberikan tepat saat usianya 17 tahun di hari H pencoblosan.
"Bagi yang hari H (pemilu) berusia 17 tahun, dimungkinkan untuk melakukan perekaman di awal, sehingga pada hari H nanti, mereka tinggal mengambil saja KTP-el di kelurahan," kata Dhany.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/11/19150861/warga-dki-yang-usia-17-tahun-saat-pemilu-2019-diimbau-segera-rekam-e-ktp