Salin Artikel

KJP Plus Sudah Tersalurkan ke 805.015 Siswa Ibu Kota

Hal ini sesuai dengan target program subsidi pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui KJP Plus. Dalam program ini bantuan bukan hanya diperuntukkan kepada siswa di sekolah negeri, tapi juga siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (11/12/2018), Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan KJP Plus merupakan penyempurnaan dari program subsidi pendidikan sebelumnya.

Bila sebelumnya, penerima subsidi pendidikan ini diberikan kepada anak usia sekolah mulai tujuh sampai delapan tahun, KJP Plus kini menjangkau anak usia mulai 6 sampai 21 tahun.

Bukan hanya itu, dana bantuan yang diberikan lebih besar. Untuk SD yang semula Rp 210.000 menjadi Rp 250.000 per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 100.000 per bulan.

Kemudian, SMP yang semula Rp260.000 menjadi Rp 300.000 per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 150.000 per bulan. Sementara itu, SMA yang semula hanya Rp 375.000 kini menjadi Rp 420.000 per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 200.000 per bulan.

Kenaikan diberikan pula untuk tingkat SMK yang semula Rp 390.000 menjadi Rp 450.000 per bulan dengan dana tarikan Rp 200.000 per bulan.

Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pula bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dari sebelumnya Rp 210.000 menjadi Rp 300.000 per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 150.000 per bulan.

Untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), KJP Plus memberikan juga bantuan Rp 1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp 150.000 per bulan.

“Memperoleh pendidikan merupakan hak seluruh warga. Melalui program ini kami ingin memastikan hal itu terwujud,” tegas Anies.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Bowo Irianto mengatakan, secara keseluruhan anggaran untuk KJP Plus pada 2018 sebesar Rp 3,9 triliun. Nilai ini meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun terkait pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana diubah agar memudahkan peserta KJP Plus memanfaatkan bantuan yang diberikan. Peserta kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non tunai.

Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kaca mata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/12/07582571/kjp-plus-sudah-tersalurkan-ke-805015-siswa-ibu-kota

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke