Hal ini disampaikan seusai sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengunjungi proyek tersebut pada Rabu (12/12/2018).
Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Veri Yonnevil mengatakan, proyek tersebut berdiri di zona hijau.
"Karena itu harus dihentikan, karena ini sudah menyalahi aturan," ujar Veri kepada wartawan, Rabu.
Apalagi, lanjut dia, DPRD belum pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) terkait perubahan peruntukan di atas lahan seluas kurang lebih empat hektar tersebut.
Ia menduga ada malaadministrasi dalam proses pemberian izin pembangunan pusat kuliner tersebut.
"Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap gubernur sehingga gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau ini," kata dia.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono menyampaikan kedatangan anggota dewan ke proyek tersebut bukan tanpa alasan.
Inspeksi tersebut bermula dari aduan warga ke DPRD DKI.
Ketika itu, warga dari tiga rukun warga (RW) mengeluhkan pelaksanaan pembangunan tanpa musyawarah.
"Kami saksikan ke lapangan, memang apa yang menjadi keluhan warga benar adanya," ujar Gembong.
Pembangunan proyek tersebut dikhwatirkan akan menimbulkan kesemrawutan.
Pemprov DKI Jakarta diminta meninjau ulang perubahan rencana pemanfaatan lahan dari RTH ke pusat kuliner. Sebab, ada ruang warga yang dikorbankan untuk usaha komersil.
"Peruntukan untuk taman kenapa diberikan izin untuk bangunan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/12/20581891/dprd-dki-minta-jakpro-hentikan-pembangunan-pusat-kuliner-pluit