"Jadi soal spanduk itu tetap ditangani Bawaslu, tetapi kami sudah lakukan penyelidikan apakah ada hate speech atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).
Argo mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan tipe A. Artinya, penyelidikan dilakukan bukan berdasarkan laporan warga.
Dalam tahap penyelidikan kasus, lanjut dia, polisi telah memanggil perwakilan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
Informasi tentang pemasangan spanduk itu viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @gm_gm pada Selasa (4/12/2018) pekan lalu.
"PKI sudah lama jadi bangkai. Ideologinya krisis berat. Menebarkan ketakutan kpd PKI adalah gendruwoisme, yang meracuni masyarakat," demikian isi cuitan akun tersebut.
Berdasarkan foto yang diunggah di media sosial, spanduk itu memuat lima tagar, yakni #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoakNasional, #JKWSontoloyoNasional, dan #JKWGenderuwoNasional. Tertulis juga kalimat "2019 Tenggelamkan PKI".
Spanduk itu memuat foto calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut tak lama setelah unggahan tersebut menjadi viral, pihaknya mengamankan spanduk tersebut dan melakukan penyelidikan. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/13/14271541/dugaan-ujaran-kebencian-pada-kasus-spanduk-jkwbersamapki-diselidiki