Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 18.30, sejumlah wajib pajak memenuhi lantai 5 tempat pelayanan pembayaran PKB.
Kepadatan terjadi di semua loket, mulai dari loket 1 (salinan pajak), loket 2 (blokir kendaraan dijual), loket 3 (pendaftaran Surat Ketetapan Pajak atau SKP), loket 4 (pengambilan SKP), loket 5 (pembayaran SKP), dan loket 6 (pengambilan berkas SKP/Fiskal).
Para wajib pajak memenuhi bangku ruang tunggu.
Mereka yang tidak dapat bangku rela menunggu panggilan antrean dengan duduk lesehan di lantai.
"Sudah (menunggu) dari siang jam 14.00, ini urus (pajak) motor, menunggak. Mumpung masih ada waktu terakhir," kata Budi, seorang wajib pajak.
"Sudah penuh, dua ruang tunggu tambahan juga sudah tidak mencukupi lagi. Jadi kami buka sampai dengan jam 19.30, kalau besok kami situasional (jam tutup kantor)," kata Elling.
Pihaknya mendahulukan wajib pajak yang berusia lanjut, membawa anak, dan penyandang disabilitas.
"Kami bahu membahu memberikan layanan terbaik. Kami menyiagakan layanan bus samsat keliling untuk membantu layanan dan memecah antrean apabila di dalam gedung semakin ramai," ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, penghapusan sanksi administrasi PKB dilakukan pada 15 November-15 Desember 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/14/20322511/jelang-batas-penghapusan-denda-wajib-pajak-lesehan-di-samsat-jakbar