Salin Artikel

Jelang Batas Penghapusan Denda, Wajib Pajak Lesehan di Samsat Jakbar

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 18.30, sejumlah wajib pajak memenuhi lantai 5 tempat pelayanan pembayaran PKB.

Kepadatan terjadi di semua loket, mulai dari loket 1 (salinan pajak), loket 2 (blokir kendaraan dijual), loket 3 (pendaftaran Surat Ketetapan Pajak atau SKP), loket 4 (pengambilan SKP), loket 5 (pembayaran SKP), dan loket 6 (pengambilan berkas SKP/Fiskal).

Para wajib pajak memenuhi bangku ruang tunggu. 

Mereka yang tidak dapat bangku rela menunggu panggilan antrean dengan duduk lesehan di lantai. 

"Sudah (menunggu) dari siang jam 14.00, ini urus (pajak) motor, menunggak. Mumpung masih ada waktu terakhir," kata Budi, seorang wajib pajak.

"Sudah penuh, dua ruang tunggu tambahan juga sudah tidak mencukupi lagi. Jadi kami buka sampai dengan jam 19.30, kalau besok kami situasional (jam tutup kantor)," kata Elling.

Pihaknya mendahulukan wajib pajak yang berusia lanjut, membawa anak, dan penyandang disabilitas.

"Kami bahu membahu memberikan layanan terbaik. Kami menyiagakan layanan bus samsat keliling untuk membantu layanan dan memecah antrean apabila di dalam gedung semakin ramai," ujarnya. 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, penghapusan sanksi administrasi PKB dilakukan pada 15 November-15 Desember 2018.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/14/20322511/jelang-batas-penghapusan-denda-wajib-pajak-lesehan-di-samsat-jakbar

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke