Salin Artikel

Perjalanan Panjang Reklamasi Teluk Jakarta, dari Soeharto hingga Anies

Keppres Nomor 52 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan, Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta.

Tanggung jawab reklamasi dibebankan kepada kepala daerah, yakni gubernur DKI Jakarta. Saat itu, tujuan reklamasi teluk Jakarta adalah untuk mengembangkan kawasan pantura. 

Kendati demikian, keputusan pembangunan pulau reklamasi ditentang Kementerian Lingkungan Hidup. Catatan Kementerian Lingkungan Hidup yang dikutip dari situs webresmi kementerian, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tanggal 19 Februari 2003 Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) terhadap rencana Reklamasi Pantura Jakarta. Amdal adalah suatu kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Hasil studi itu menunjukkan bahwa pembangunan reklamasi Teluk Jakarta akan menimbulkan berbagai dampak lingkungan, antara lain kontribusi terhadap intensitas dan luas genangan banjir di Jakarta, kerusakan ekosistem laut akibat pengambilan bahan urukan sebanyak 33 juta meter kubik yang saat ini belum jelas lokasi pengambilan dan transportasinya, dan gangguan terhadap operasional PLTU/PLTGU Muara Karang yang menyuplai kebutuhan listrik Jakarta, di antaranya kawasan Istana Negara, Jalan Jenderal Sudirman, Monas, dan Bandara Soekarno Hatta.

Era SBY, Fauzi Bowo, dan Ahok

Walaupun ditentang sejumlah pihak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dahulu akhirnya menyetujui dilanjutkannya pembangunan proyek reklamasi. Catatan Kompas.com tahun 2013, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditandatangani pada 5 Desember 2012.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta pada September 2012 untuk mengembangkan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, sebulan sebelum ia lengser. Namun, keputusan itu tidak pernah lahir. 

Salah satu anggota pansus saat itu, Bestari Barus, menilai, izin tersebut memang tidak bisa diterbitkan. Sebab, seorang kepala daerah tidak bisa menerbitkan izin yang berlaku jangka panjang jika masa jabatannya hanya tersisa enam bulan.

Selanjutnya, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Gubernur Joko Widodo mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G (Pluit City).

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G (Pluit City).

Pluit City merupakan bagian dari pengembangan 17 pulau buatan. Selain PT Muara Wisesa Samudra, pengembang lainnya yang mendapat konsesi pengembangan lahan baru ini adalah PT Pelindo yang menggarap 1 pulau, PT Manggala Krida Yudha 1 pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau, PT Jakarta Propertindo 2 pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi 1 pulau, dan PT Kapuk Naga Indah 5 pulau. Sementara 2 pulau lainnya belum dilirik investor.

Pencabutan Izin Reklamasi

Izin pembangunan proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta akhirnya dihentikan saat era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencabutan izin pembangunan dilakukan pada 26 September 2018 berdasarkan hasil verifikasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni 2018.

Badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, termasuk izin-izinnya. Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Ketiga belas pulau tersebut yakni Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi).

Kendati demikian, Anies tetap melanjutkan empat pulau proyek reklamasi yang terlanjur dibangun. Keempat pulau itu yakni Pulau C dan D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra), dan Pulau N (pemegang izin PT Pelindo II).

Anies juga menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola tiga pulau, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, selama sepuluh tahun. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. 

Isi Pergub tersebut menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tanah hasil reklamasi Teluk Jakarta. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu.

Pengelolaan lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik atau fasilitas umum/fasilitas sosial.

Prasarana yang dimaksud antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga. Selain itu, pantai reklamasi juga bakal menjadi pantai pertama di Jakarta yang benar-benar gratis untuk publik.

Selain itu, Anies juga mengubah nama ketiga pulau itu. Nama Pulau C, D, dan G diganti menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.

Nama itu dipilih lantaran kawasan reklamasi tak mempunyai sejarah dan diharapkan menampung semangat melihat ke depan.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan membentuk sebuah kelurahan baru untuk pulau reklamasi.

Saat ini, Pulau C dan D masuk dalam Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara Pulau G masuk Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/17/12524161/perjalanan-panjang-reklamasi-teluk-jakarta-dari-soeharto-hingga-anies

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke