"Semua karena kondisi ekonomi belakangan ini, terakhir kurang baik sejak 2012, harga jual sulit karena cost tinggi, harga jual jadi turun karena daya beli masyarakat kurang," ujar Budi di Cakung Barat, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
Ia beralasan, banyak kebutuhan perusahaan dan karyawan yang harus dipenuhi namun pihaknya tetap harus membayar pajak.
"Kita harus maju kita ingin eksis tapi harga pasar kurang baik. Sisi lain kita juga tingkatkan produktivitas, kualitas ingin tetap baik tidak rusak perlu penambahan mesin, pajak juga harus bayar, tidak mudah balik telapak tangan," ucapnya.
Meski begitu, Budi menyampaikan kepada pihak Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur bahwa tunggakan pajak tahun 2017 akan dibayar pada minggu ini.
"Dari hasil pembacaan oleh juru sita, pihaknya (PT Duta Megah Marta) berjanji untuk pembayaran PBB tahun 2017 akan dilakukan secepatnya di minggu ini. Kemudian pada tahun 2018 akan dilakukan pembayaran di bulan Januari karena kemampuan (finansial) belum terpenuhi," ujar Kepala BPRD Jakarta Timur Johari.
Sementara itu, pihak PT Aalborg Industri yang juga dilakukan penagihan dengan surat paksa karena menunggak pajak sebesar Rp 570 juta tak bisa dimintai keterangan.
Sebelumnya, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur melakukan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap dua perusahaan yakni PT Duta Megah Matra Keramik dan PT Aalborg Industri.
"Tadi kami sudah melakukan ke satu objek yang pertama yaitu PT. Duta Megah Matra Keramik. Adapun tunggakan PBB pada tahun 2017 hingga 2018 total Rp 1,32 milyar. Kemudian PT Aalborg Industri tunggakan dari tahun 2015 hingga 2018 sebesar Rp 570 juta," kata Johari.
UPDATE:
Redaksi Kompas.com menerima informasi dari pihak PT Dutamegah Matra Keramik bahwa perusahaan telah melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 senilai Rp 651.365.649 pada tanggal 28 Agustus 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/17/19131261/perusahaan-penunggak-pajak-rp-13-m-yang-ditagih-paksa-beralasan-kondisi